1. Demokrasi berasal dari bahasa latin demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Kedaulatan ada ditangan rakyat. Demokrasi Pancasila berarti demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
2. Azas/prinsip negara demokrasi, meliputi :
a. Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
b. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
c. Supremasi hukum
3. Ciri-ciri negara demokrasi, meliputi :
a. Memiliki lembaga perwakilan rakyat
b. Ada pemilu untuk memilih wakil rakyat
c. Ada lembaga yang mengawasi pemerintahan
d. Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusi)
4. Demokrasi berdasarkan partisipasi rakyat terbagi atas :
a. Demokrasi langsung
b. Demokrasi tidak langsung
5. Demokrasi berdasarkan hubungan lembaga negara (sistem pemerintahan)terbagi atas :
a. Demokrasi Parlementer, bercirikan :
Ø Tanggung jawab pemerintahan di tangan kabinet (menteri)
Ø Kabinet dipimpin perdanan menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR)
Ø Kedudukan kabinat dibawah dan tergantung parlemen
Ø Berlaku dalam negara republik atau monarkhi konstitusional
b. Demokrasi Presidensial, bercirikan :
Ø Tanggung jawab pemerintahan ditangan Presiden
Ø Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Ø Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
6. Perkembangan demokrasi di Indonesia :
a. Tahun 1945 – 1949
Ø Berlaku UUD 1945
Ø Sistem demokrasi Parlementer dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
b. Tahun 1949 – 1959
Ø Berlaku Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950) dan UUD Sementara 1950 (15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Ø Sistem demokrasi parlementer (liberal)
Ø Akibat yang ditimbulkan :
o Partai politik mengutamakan kepentingan golongan
o Pemerintahan (kabinet) silih berganti dalam waktu singkat
o Kehidupan politik tidak stabil
o Pembangunan terhambat
c. Tahun 1959 – 1965 (orde lama)
Ø Berlaku UUD 1945
Ø Sistem demokrasi terpimpin
Ø Penyimpangan yang terjadi :
o Pengangkatan Presiden seumur hidup
o Rangkap jabatan, menteri sekaligus anggota MPRS dan DPR
o Pembubaran partai politik
d. Tahun 1965 – 1998
Ø Berlaku UUD 1945
Ø Sistem demokrasi Pancasila
Ø Penyimpangan yang terjadi :
o Kekuasaan Presiden sangat besar
o Terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme.
e. Tahun 1998 – sekarang
Ø Berlaku UUD 1945
Ø Sistem demokrasi Pancasila
7. Landasan hukum demokrasi Pancasila :
a. Pancasila sila keempat
b. Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 : negara berkedaulatan rakyat
c. Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD.