Sabtu, 26 November 2011

NORMA-NORMA MASYARAKAT


1.      Manusia merupakan mahluk dwi tunggal (monodualis), yaitu :
a.      Mahluk individu (pribadi), artinya manusia berbeda satu sama lain.
b.     Mahluk sosial (masyarakat), artinya selalu membutuhkan bantuan dan kerja sama  dengan orang lain.

2.      Norma ialah kaidah/ketentuan yan dijadikan peraturan hidup sehingga mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.

3.      Norma berfungsi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Norma memiliki arti penting agar kehidupan masyarakat tertib dan aman.

4.      Macam norma terbagi atas :
a.      Norma Agama, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari Tuhan. Sanksi dari Tuhan berupa dosa.
b.     Norma Kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Sanksi dari diri sendiri berupa penyesalan , malu, rasa bersalah.
c.      Norma Kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dalm pergaulan masyarakat. Sanksi dari masyarakat berupa ejekan, cemooh, dikucilkan.
d.     Norma Hukum, yaitu seperangkat ketentuan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat, berisi perintah, larangan, dan sanksi hukum. Sanksi dari negara berupa pidana.

5.      Setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Norma harus dijunjung tinggi dan ditaati dengan kesadaran. Kesadaran (keinsafan) adalah suatu kemauan melakukan sesuatu yang timbul dari hati sanubari, tanpa paksaan.

6.      Kesadaran mentaati norma memiliki arti penting bagi terwujudnya suasana aman, tertib, damai dalam keluarga, masyarakat, dan negara. Kesadaran dimulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

7.      Pasal 27 ayat 1 menegaskan persamaan dan kewajiban sama dalam hukum dan pemerintahan.

8.      Tujuan hukum adalah mengatur ketertiban masyarakat agar tercipta rasa aman dan tertib. Hukum positif adalah hukum yang berlaku dalam masyarakat.

9.      Ciri-ciri hukum :
a.        Dibuat oleh negara
b.       Bersifat mengikat dan memaksa
c.        Memiliki sanksi yang tegas dan nyata

10.  Macam hukum, terbagi atas :
a.        Menurut Sanksi (sifat)
Ø  Hukum yang mengatur
Ø  Hukum yang memaksa
b.       Menurut bentuk :
Ø  Peraturan tertulis, yaitu peraturan yang ditulis resmi oleh lembaga berwewenang. Cohtoh UUD, , UU,Perpu Peraturan Pemerintah  Peraturan Presiden  Perda  dll.
Ø  Peraturan tidak tertulis, yaitu peraturan yang tidak tertulis, tetapi hidup dan terpelihara dalam masyarakat dan diakui sebagai peraturan. Contoh Konvensi yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Seperti pidato Presiden tanggal 16 Agustus.
c.        Menurut Wilayah
Ø  Hukum Lokal
Ø  Hukum Nasional
Ø  Hukum Internasional
d.       Menurut Waktu Berlaku
Ø  Ius Constitutum
Ø  Ius Constituendum
Ø  Hukum Alam (Antar Waktu)
e.        Menurut Pribadi yang diatur
Ø  Hukum Satu Golongan
Ø  Hukum Antar Golongan
Ø  Hukum Semua Golongan
f.        Menurut Tugas dan Fungsi :
Ø  Hukum Material, memuat peraturan berisi perintah, larangan, sanksi hukum.
Ø  Hukum Formal (acara), mengatur bagaimana cara mengajukan perkara dan memutuskan perkara

g.        Menurut Isi
Ø  Hukum Privat (Sipil), yaitu mengatur hubungan antar individu, menyangkut kepentingan perseorangan. Hukum privat terbagi atas :
v  Hukum Perdata, yaitu mengatur hubungan antar indiviu secara umum
v  Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur hubungan antar individu dalam perdagangan.
v  Hukum Keluarga
v  Hukum Kekayaan
v  Hukum Waris
v  Hukum Perkawinan
Ø  Hukum Publik, yaitu mengatur hubungan antar individu dengan negara, menyangkut kepentingan umum. Hukum publik terbagi atas :
v  Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
v  Hukum (tata) Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
v  Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
v  Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara.
v  Hukum Acara